Minggu, 15 Desember 2013

Illegal Logging (Pembalakan Liar)


Pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai pembalakan liar, mulai dari sebab, akibat, dan cara penanggulangannya.

Sebab


Illegal logging atau pembalakan liar atau penebangan liar adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat.[1] Secara praktek, illegal logging dilakukan terhadap areal hutan yang secara prinsip dilarang. Di samping itu, praktek illegal logging dapat pula terjadi selama pengangkutan, termasuk proses ekpor dengan memberikan informasi salah ke bea cukai, sampai sebelum kayu dijual di pasar legal.

Illegal logging dapat disebabkan oleh beberapa hal: pertama, tingginya permintaan kebutuhan kayu yang berbanding terbalik dengan persediaannya. Dalam kontek demikian dapat terjadi bahwa permintaan kebutuhan kayu sah (legal logging) tidak mampu mencukupi tingginya permintaan kebutuhan kayu. Hal ini terkait dengan meningkatnya kebutuhan kayu di pasar internasional dan besarnya kapasitas terpasang industri kayu dalam negeri/konsumsi lokal.[2]Tingginya permintaan terhadap kayu di dalam dan luar negeri ini tidak sebanding dengan kemampuan penyediaan industri perkayuan (legal logging). Ketimpangan antara persediaan dan permintaan kebutuhan kayu ini mendorong praktek illegal logging di taman nasional dan hutan konservasi.

Kedua, tidak adanya kesinambungan antara Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1970 yang mengatur tentang Hak Pengusahaan Hutan dengan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 309/Kpts-II/1999 yang mengatur tentang Sistem Silvikultur dan Daur Tanaman Pokok Dalam Pengelolaan Hutan Produksi. Ketidaksinambungan kedua peraturan perundang-undangan tersebut terletak pada ketentuan mengenai jangka waktu konsesi hutan, yaitu 20 tahun[3] dengan jangka waktu siklus Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI), khususnya untuk hutan produksi yangditetapkan 35 tahun.[4] Hal demikian menyebabkan pemegang HPH tidak menaati ketentuan TPTI. Pemegang HPH tetap melakukan penebangan meskipun usia pohon belum mencapai batas usia yang telah ditetapkan dalam TPTI. Akibatnya, kelestarian hutan menjadi tidak terjaga akibat illegal logging.

Ketiga, lemahnya penegakan dan pengawasan hukum bagi pelaku tindak pidana illegal logging. Selama ini, praktekillegal logging dikaitkan dengan lemahnya penegakan hukum, di mana penegak hukum hanya berurusan dengan masyarakat lokal atau pemilik alat transportasi kayu. Sedangkan untuk para cukong kelas kakap yang beroperasi di dalam dan di luar daerah tebangan, masih sulit untuk dijerat dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan beberapa pihak menyatakan bahwa Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan) dianggap tidak memiliki “taring” untuk menjerat pelaku utama illegal logging, melainkan hanya menangkap pelaku lapangan. Di samping itu, disinyalir adanya pejabat pemerintah yang korup yang justru memiliki peran penting dalam melegalisasi praktek illegal logging.

Keempat, tumpang tindih kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Hak Pegusahaan Hutan selama ini berada di bawah wewenang pemerintah pusat, tetapi di sisi lain, -sejak kebijakan otonomi daerah diberlakukan- pemerintah daerah harus mengupayakan pemenuhan kebutuhan daerahnya secara mandiri. Kondisi ini menyebabkan pemerintah daerah melirik untuk mengeksplorasi berbagai potensi daerah yang memiliki nilai ekonomis yang tersedia di daerahnya, termasuk potensi ekonomis hutan. Dalam kontek inilah terjadi tumpang tindih kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Pemerintah pusat menguasai kewenangan pemberian HPH, di sisi lain pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan untuk mengeksplorasi kekayaan alam daerahnya, -termasuk hutan- guna memenuhi kebutuhan daerahnya. Tumpang tindih kebijakan ini telah mendorong eksploitasi sumber daya alam kehutanan. Tekanan hidup yang dialami masyarakat daerah yang tinggal di dalam dan sekitar hutan mendorong mereka untuk menebang kayu, baik untuk kebutuhan sendiri maupun untuk kebutuhan pasar melalui tangan para pemodal.

Akibat


Praktek illegal logging sudah barang tentu memiliki ekses negatif yang sangat besar. Secara kasat mata ekses negatifillegal logging dapat diketahui dari rusaknya ekosistem hutan. Rusaknya ekosistem hutan ini berdampak pada menurunnya atau bahkan hilangnya fungsi hutan sebagai penyimpan air, pengendali air yang dapat mencegah banjir juga tanah longsor. Sehingga rentan terhadap bencana kekeringan, banjir maupun tanah longsor. Di samping itu,illegal logging juga menghilangkan keanekaragaman hayati, berkurangnya kualitas dan kuantitas ekosistem danbiodiversity, dan bahkan illegal logging dapat berperan dalam kepunahan satwa alam hutan Indonesia.

Dari sisi ekonomis, illegal logging telah menyebabkan hilangnya devisa negara. Menurut Walhi, hasil illegal logging di Indonesia pertahunnya mencapai 67 juta meter kubik dengan nilai kerugian sebesar Rp 4 triliun bagi negara.[5] Di samping itu, data Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 1998 hingga 2004, kerugian Indonesia akibat illegal logging mencapai 180 triliun.[6]

Penanggulangan


Terdapat beberapa alternatif cara untuk menganggulangi atau paling tidak meminimalisir praktek illegal logging.Pertama, telah diungkapkan sebelumnya bahwa praktek illegal logging disebabkan oleh meningkatnya permintaan kayu di pasar internasional. Dan sebagian besar kayu yang dipasarkan di dunia internasional adalah kayu hasil illegal logging. Hal ini berarti bahwa illegal logging turut melibatkan dunia internasional. Dengan demikian penanggulanganillegal logging harus dilakukan dengan melakukan kerjasama dengan dunia internasional, seperti yang telah dilakukan Indonesia dengan Inggris lewat penandatanganan nota kesepahaman Forest Law Enforcement and Governance (FLEG). Hal terpenting dalam nota kesepemahaman tersebut adalah pemenuhan standar legalitas (keabsahan) kayu yang diperdagangkan. Keabsahan kayu harus dilihat, baik oleh hukum negara maupun hukum adat di mana kayu tersebut tumbuh.

Kedua, terkait dengan lemahnya penegakan dan pengawasan hukum, disinyalir karena UU Kehutanan dianggap tidak memiliki “taring” untuk menjerat pelaku utama illegal logging, melainkan hanya menangkap pelaku lapangan. Oleh karena itu, tindak pidana illegal logging ini harus dibentuk dalam undang-undang sendiri tentang illegal logging. Alasannya, selain karena UU Kehutanan dianggap tidak memiliki “taring” untuk menjerat pelaku utama illegal logging,juga karena tindak pidana illegal logging dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa. Selain merugikan keuangan negara, illegal logging juga setidaknya memiliki empat tindak pidana, yaitu: perusakan lingkungan, korupsi, pencucian uang, dan pelanggaran kepabeanan. Sehingga penanganannya pun harus luar biasa, termasuk memasukkan illegal logging dalam undang-undang khusus di luar UU Kehutanan.

Ketiga, terkait dengan tumpang tindih kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah menyangkut kehutanan. Dalam era otonomi daerah sekarang ini, managemen hubungan pusat daerah harus dikelola dengan baik, sehingga terjadi sinkronisasi fungsi antara pusat dan daerah. Harus dipahami bahwa dalam konsep otonomi, daerah memiliki wewenang dominan di daerahnya dibanding pusat, maka harus ditegaskan bahwa kebijakan yang menyangkut daerah, termasuk kebijakan dalam rangka kekayaan daerah (termasuk di dalamnya hutan), harus berada di tangan daerah dalam batas-batas tertentu kewenangan. Di samping itu, harus dibentuk suatu mekanisme pengawasan pelaksanaan kebijakan daerah, sehingga daerah tidak absolut dalam menentukan kebijakannya, sehingga prinsip check and balance terjadi antara pusat dan daerah. Misalnya, kewenangan pemberian HPH berada pada pemerintah daerah, tetapi setiap pemberian HPH oleh pemerintah daerah kepada pemilik modal harus dilaporkan kepada pusat, sehingga pusat dapat mengawasi pelaksanaan HPH tersebut.

Keempat, penanggulangan illegal logging dengan pendekatan ekonomi, yaitu dengan menjalin kerjasama dengan Bank Indonesia (BI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sinergi dengan ketiga institusi tersebut untuk menanggulangi illegal logging dilakukan dengan pelacakan terhadap uang hasil illegal logging. Dari sisi legal, BI telah mensyaratkan prinsip Know Your Customer, yang mengharuskan perbankan mengenali nasabahnya. Jika ada transaksi di atas Rp. 100 juta sehari, nasabah harus menjelaskan asal-usul uang. Juga ada Undang-Undang No. 5 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang memungkinkan menjerat illegal logging sebagai tindak pidana. Dengan demikian, pendekatan anti-money laundering regime untuk menekan laju illegal logging dapat diterapkan. Kemudian, PPATK bisa memulai membuat peraturan yang mewajibkan lembaga penyedia jasa keuangan (bank, pasar modal, asuransi, dan money changer) membuat laporan rutin tentang transaksi-transaksi yang dicurigai. Langkah ini harus diikuti dengan penerbitan pedoman bagaimana perbankan bisa mengenali transaksi hasil illegal logging. Pada tahap awal, langkah ini akan terbantu bila PPATK membuat semacam risk profile: high risk country, location, and customer.[7] High risk countrymenunjukkan negara-negara yang berpotensi tinggi melakukan tindak pidana pencucian uang. Dengan demikian, terhadap negara-negara tersebut diterapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan transaksi. High risk locationmenunjukkan daerah-daerah di Indonesia yang kerap kali menjadi daerah keluar masuk kayu ilegal. High risk customermenunjukkan identitas-identitas nasabah yang acapkali bertindak sebagai penyokong tindak pidana illegal logging.

Catatan:

[1] Penebangan Liar, (http://id.wikipedia.org/wiki/Penebangan_liar), Diakses 12 Desember 2008.

[2] “Illegal logging,” Penyebab dan Dampaknya, (http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0309/ 16/opini/563606.htm), Diakses 12 Desember 2008.

[3] Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1971 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan.


[4] Pasal 7 ayat (1) Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 309/Kpts-II/1999 tentang Sistem Silvikultur dan Daur Tanaman Pokok Dalam Pengelolaan Hutan Produksi.

[5] Negara Rugi Rp 4 Triliun Pertahun Akibat Illegal Logging, (http://www.eramuslim.com/berita/ nasional/negara-rugi-rp-4-triliun-pertahun-akibat-illegal-logging.htm), Diakses 12 Desember 2008.

[6] Menhut: Rp180 Triliun Negara Rugi Akibat 'Illegal Logging', (http://www.kapanlagi.com/ h/0000063985.html), Diakses 12 Desember 2008.

[7] Illegal Logging dan Pencucian Uang, (http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/ 2007/12/04/brk,20071204-112877,id.html), Diakses 12 Desember 2008.